home sekilas walimah doa senerai hikmah

Wawasan Al-Qur'an
Bab Pernikahan

oleh Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

	PERNIKAHAN                                               (2/3)
 
	Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslim
	karena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawah
	kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pula
	sebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl
	Al-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  ia
	atau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yang
	bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
 
	POLIGAMI DAN MONOGAMI
 
	Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
 
	    Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
	    perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
	    maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
	    dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak
	    dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat
	    lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka
	    kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu
	    miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak
	    berbuat aniaya.
 
	Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang  menghimpun
	dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang
	pria. Ketika turunnya ayat  ini,  beliau  memerintahkan  semua
	yang  memiliki  lebih  dari  empat  orang  istri,  agar segera
	menceraikan istri-istrinya  sehingga  maksimal,  setiap  orang
	hanya   memperistrikan   empat   orang   wanita.  Imam  Malik,
	An-Nasa'i, dan  Ad-Daraquthni  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw.
	bersabda  kepada  Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki
	sepuluh orang istri.
 
	    Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan
	    selebihnya.
 
	Di sisi  1ain  ayat  ini  pula  yang  menjadi  dasar  bolehnya
	poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun
	--sebagaimana  diuraikan  oleh  istri   Nabi   Aisyah   r.a.--
	menyangkut   sikap   sementara   orang  yang  ingin  mengawini
	anak-anak yatim  yang  kaya  lagi  cantik,  dan  berada  dalam
	pemeliharaannya,  tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang
	sesuai serta  tidak memperlakukannya  secara  adil.  Ayat  ini
	melarang  hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat
	tegas. Penyebutan  "dua,  tiga  atau  empat"  pada  hakikatnya
	adalah  dalam  rangka  tuntutan  berlaku  adil  kepada mereka.
	Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang  yang  melarang
	orang  1ain  memakan  makanan  tertentu,  dan untuk menguatkan
	larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila
	makan  makanan  ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang
	ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir  sakit".  Tentu
	saja  perintah  menghabiskan  makanan  yang lain hanya sekadar
	untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.
 
	Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini,  tidak  membuat  satu
	peraturan  tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan
	dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
	Ayat  ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,
	dia hanya berbicara tentang bolehnya  poligami,  dan  itu  pun
	merupakan  pintu  darurat  kecil, yang hanya dilalui saat amat
	diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
 
	Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang  poligami  dalam
	syariat  Al-Quran,  hendaknya  tidak  ditinjau dari segi ideal
	atau baik  dan  buruknya,  tetapi  harus  dilihat  dari  sudut
	pandang  pengaturan  hukum,  dalam  aneka kondisi yang mungkin
	terjadi.
 
	Adalah  wajar  bagi  satu  perundangan  --apalagi  agama  yang
	bersifat  universal  dan  berlaku  setiap  waktu dan kondisi--
	untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang  boleh  jadi  terjadi
	pada  satu  ketika,  walaupun  kejadian  itu  hanya  merupakan
	"kemungkinan".
 
	Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti
	penyakit  parah,  merupakan  satu kemungkinan yang tidak aneh?
	Apakah jalan keluar bagi seorang suami  yang  dapat  diusulkan
	untuk  menghadapi  kemungkinan  ini?  Bagaimana ia menyalurkan
	kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya  untuk  memiliki
	anak?  Poligami  ketika  itu  adalah  jalan yang paling ideal.
	Tetapi sekali lagi  harus  diingat  bahwa  ini  bukan  berarti
	anjuran,    apalagi    kewajiban.    Itu   diserahkan   kepada
	masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya  memberi
	wadah   bagi   mereka   yang   menginginkannya.  Masih  banyak
	kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang  juga  merupakan
	alasan   logis  untuk  tidak  menutup  pintu  poligami  dengan
	syaratsyarat yang tidak ringan itu.
 
	Perlu juga dijelaskan bahwa  keadilan  yang  disyaratkan  oleh
	ayat  yang  membolehkan  poligami  itu,  adalah keadilan dalam
	bidang material.  Surat  Al-Nisa'  [4]:  129  menegaskan  juga
	bahwa,
 
	    Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
	    antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin
	    berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
	    cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
	    biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
	    mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
	    kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
	    lagi Maha Penyayang.
 
	Keadilan  yang  dimaksud  oleh  ayat  ini,  adalah keadilan di
	bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati  yang  berpoligami
	dilarang   memperturutkan   hatinya   dan  berkelebihan  dalam
	kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan  demikian  tidaklah
	tepat  menjadikan  ayat  ini sebagai dalih untuk menutup pintu
	poligami serapat-rapatnya.
 
	SYARAT SAH PERNIKAHAN
 
	Untuk sahnya pernikahan, para ulama  telah  merumuskan  sekian
	banyak   rukun  dan  atau  syarat,  yang  mereka  pahami  dari
	ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.
 
	Adanya calon suami dan istri, wali,  dua  orang  saksi,  mahar
	serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat
	yang rinciannya  dapat  berbeda  antara  seorang  ulama/mazhab
	dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
 
	Calon   istri  haruslah  seorang  yang  tidak  sedang  terikat
	pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam  keadaan  'iddah
	(masa  menunggu)  baik  karena  wafat  suaminya, atau dicerai,
	hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang  terlarang
	dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
 
	Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari
	pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan  izinnya  oleh
	banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.
 
	    Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
 
	Al-Quran   mengisyaratkan   hal  ini  dengan  firman-Nya  yang
	ditujukan kepada para wali:
 
	    ... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka
	    (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan
	    baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka
	    dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).
 
	Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam  Maliki,
	"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan
	ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula  terhadap
	para wali ditujukan firman Allah.
 
	    Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang
	    musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka
	    beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).
 
	Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,
 
	    Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum
	    mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin
	    lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik
	    hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).
 
	Ada  juga  ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan
	1ain-lain  yang  berpendapat  bahwa  apabila  seorang   wanita
	menikah  tanpa  wali  maka  nikahnya sah, selama pasangan yang
	dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka  yang  menganut
	paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:
 
	    Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang
	    suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai
	    para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
	    mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).
 
	Ayat  di  atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak
	wanita bebas melakukan apa  saja  yang  baik  --bukan  sekadar
	berhias,   bepergian,  atau  menerima  pinangan--  sebagaimana
	pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi  termasuk  juga
	menikahkan  diri  mereka  tanpa  wali.  Di  samping  itu, kata
	penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan  hanya  sekali--
	menisbahkan   aktivitas  menikah  bagi  para  wanita,  seperti
	misalnya firman-Nya,
 
	    Sampai dia menikah dengan suami yang la~n (QS
	    Al-Baqarah [2]: 230).
 
	Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat  di  atas  yang  dijadikan
	alasan  oleh  mereka  yang  tidak  mensyaratkan  adanya  wali,
	berbicara  tentang  para  janda,  sehingga  kalaupun  pendapat
	mereka  dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada
	para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini  dapat  merupakan
	jalan  tengah  antara kedua pendapat yang bertolak belakang di
	atas.
 
	Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk  tetap  menghadirkan
	wali,  baik  bagi  gadis  maupun janda. Hal tersebut merupakan
	sesuatu yang amat penting karena "seandainya  terjadi  hal-hal
	yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan
	rujukan.  Ini  sejalan  dengan  jiwa  perintah  Al-Quran  yang
	menyatakan,   "Nikahilah  mereka  atas  izin  keluarga  (tuan)
	mereka." (QS  Al-Nisa'  [4]:  25).  Walaupun  ayat  ini  turun
	berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
 
	Hal  kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang
	sah  adalah  saksi-saksi.  Penulis  tidak  menemukan  hal  ini
	disinggung  secara  tegas  oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak
	hadis menyinggungnya.  Kalangan  ulama  pun  berbeda  pendapat
	menyangkut  kedudukan  hukum  para  saksi.  Imam  Abu Hanifah,
	Syafi'i,   dan   Maliki   mensyaratkan   adanya    saksi-saksi
	pernikahan,  hanya  mereka  berbeda  pendapat apakah kesaksian
	tersebut  merupakan  syarat   kesempurnaan   pernikahan   yang
	dituntut.    Sebelum    pasangan   suami   istri   "bercampur"
	(berhubungan  seks)  atau  syarat  sahnya   pernikahan,   yang
	dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.
 
	Betapapun  perbedaan  itu,  namun  para ulama sepakat melarang
	pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi  untuk
	menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi
	itu diminta untuk merahasiakan pernikahan  itu?  Imam  Syafi'i
	dan  Abu  Hanifah  menilainya  sah-sah saja, sedang Imam Malik
	menilai bahwa  syarat  yang  demikian  membatalkan  pernikahan
	{fasakh).  Perbedaan  pendapat  ini lahir dari analisis mereka
	tentang fungsi para saksi,  apakah  fungsi  mereka  keagamaan,
	atau  semata-mata  tujuannya  untuk menutup kemungkinan adanya
	perselisihan pendapat. Demikian penjelasan  Ibnu  Rusyd  dalam
	bukunya Bidayat Al-Mujtahid.
 
	Dalam   konteks  ini  terlihat  betapa  pentingnya  pencatatan
	pernikahan yang ditetapkan  melalui  undang-undang,  namun  di
	sisi  lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang
	saksi-tetap dinilai sah oleh agama.  Bahkan  seandainya  kedua
	saksi   itu   diminta   untuk   merahasiakan  pernikahan  yang
	disaksikannya itu, maka pernikahan  tetap  dinilai  sah  dalam
	pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.
 
	Namun   demikian,   menurut   hemat   penulis,  dalam  konteks
	keindonesiaan,  walaupun  pernikahan  demikian   dinilai   sah
	menurut  hukum  agama,  namun perkawinan di bawah tangan dapat
	mengakibatkan dosa  bagi  pelaku-pelakunya,  karena  melanggar
	ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).
	Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati  Ulil  Amri
	selama  tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal
	pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan,  tetapi
	justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.
 
	Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.
 
	Secara  tegas  Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk
	membayar mahar.
 
	    Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang
	    kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelann (QS
	    A1-Nisa' [4]: 4).
 
	Suami berkewajiban menyerahkan mahar  atau  mas  kawin  kepada
	calon istrinya.
 
	Mas  kawin  adalah  lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk
	memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama
	mas  kawin  itu  bersifat  lambang,  maka sedikit pun jadilah.
	Bahkan:
 
	    Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.
 
	Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk
	memberi  sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini
	karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan  harga
	seorang  wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil
	kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
 
	    "Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya
	    kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
	    menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan
	    mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau
	    istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan
	    sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para
	    istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat
	    kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).
 
	Agama menganjurkan  agar  mas  kawin  merupakan  sesuatu  yang
	bersifat  materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya
	dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan  sampai  ia  memiliki
	kemampuan.  Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga
	kawin, maka cincin besi pun jadilah.
 
	    Carilah walau cincin dari besi.
 
	Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya  sedang
	perkawinan  tidak  dapat  ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya
	boleh berupa mengajarkan beberapa  ayat  Al-puran.  Rasulullah
	pernah bersabda,
 
	    Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang
	    engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari
	    dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).
 
	Adapun  ijab  dan  kabul  pernikahan,  maka ia pada hakikatnya
	adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon
	suami   untuk  hidup  bersama  seia  sekata,  guna  mewujudkan
	keluarga sakinah, dengan  melaksanakan  segala  tuntunan  dari
	kewajiban.  Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat
	berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban"  yakni
	berusaha  sekuat  kemampuan  untuk membangun satu rumah tangga
	sakinah. Penyerahan disambut dengan  qabul  (penerimaan)  dari
	calon suami.
 
	----------------                              (bersambung 3/3)
	WAWASAN AL-QURAN
	Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
	Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
	Penerbit Mizan
	Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
	Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038
	mailto:mizan@ibm.net